Blak-blakan PTPN  Soal Kendala Pelepasan Lahan Relokasi Huntap Nyalindung, Solusinya Mediasi

DITINJAU : Petugas PVMBG, saat meninjau ke lokasi retakan tanah yang merusak ratusan rumah penduduk di Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada beberapa tahun lalu.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DITINJAU : Petugas PVMBG, saat meninjau ke lokasi retakan tanah yang merusak ratusan rumah penduduk di Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada beberapa tahun lalu.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Manager PTPN VIII Goalpara Sukabumi, Umar Hadikusuma, akhirnya buka suara terkait keluhan ratusan penyintas bencana retakan tanah yang menerjang wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Bagaimana tidak, sudah tiga tahun lebih ratusan warga terdampak bencana alam tersebut, belum juga mendapatkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang dijanjikan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya, sejak persoalan itu muncul, kami itu sudah berupaya maksimal untuk membantu para penyintas bencana di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar itu. Iya, salah satunya untuk mengurus izin pelepasan aset lahan hingga diterbitkannya SKPTS oleh Kementrian BUMN pada Oktober 2023 lalu,” kata Umar kepada Radar Sukabumi pada Minggu (26/05).

Menurutnya, persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan Huntap bagi ratusan penyintas bencana alam di wilayah tersebut, terjadi karena pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, dinilai tidak memiliki niat untuk membayar ganti rugi lahan. Karena, jika melihat dari kelengkapan administrasi, SKPTS telah diterbitkan sejak Oktober 2023.

“Jadi, sebenarnya Pemda tinggal bayar saja, untuk ganti rugi sesuai aturan atau regulasi yang ada, tapi mereka sampai sekarang belum eksekusi sehingga progres berikutnya tidak jalan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *