BPBD Kabupaten Sukabumi Jelaskan Hambatan Pembangunan Huntap di Nyalindung

Plt Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi
Plt Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, saat diwawancarai Radar Sukabumi, terkait progres pembangunan huntap bagi penyintas bencana retakan tanah di Nyalindung.

SUKABUMI – Plt Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, akhirnya angkat bicara terkait persoalan terkatung-katungnya pembangunan ratusan rumah hunian tetap (Huntap) untuk ratusan warga penyintas bencana retakan tanah yang menimpa warga Desa Mekarsari dan Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Wawan, pembangunan huntap di wilayah Desa Mekarsari tersebut, kini progresnya tengah menunggu penerbitan Surat Perintah Permohonan Pembanguna Rumah (SPPR) dan rencannya, penandatangan atau penerbitan SPPR tersebut, akan dilakukan maksimal hingga 6 Maret 2024 nanti.

Bacaan Lainnya

Sementara, untuk pembangunan huntap di wilayah Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, diakuinya sudah ada kegiatan fisik untuk struktur pembangunan. Namun, dihentikan pembangunannya. Lantaran, terbentur dengan masalah administrasi yang dinilai belum selesai. Sebab, pembangunan huntap di wilayah Desa Cijangkar akan dilakukan di lahan milik PTPN.

“Iya, sehingga mereka (aplikator) melakukan inisiatif menghentikan pekerjaanya, yang menurut kami kita tidak bisa menyalahkan mereka. Karena dari sisi aspek yang lain, kemudian juga hasil kerjasma pemerintah daerah dengan PTPN itu, hanya terbentur maslah administrasi saja, dan kita juga tidak bisa menghentikan kegiatan itu. Jadi, itu hanya inisiatif mereka (aplikator),” kata Wawan kepada radar Sukabumi saat berada di Gedung Negara Pendopo Sukabumi pada Jumat (01/03).

Untuk itu, saat ini yang tengah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam merealisasikan pembangunan huntap tersebut, agar segera menyelesaikan legalitas status lahan dengan pihak PTPN. Lantaran, direncanakan pembangunan ratusan rumah untuk penyintas bencana retakan tanah yang terjadi sekitar 3 tahun silam itu, akan dibangun di lahan seluas 4,2 hektare milik PTPN.

“Kemarin kita sudah ada komunikasi awal, tadinya minggu ini Pak Camat dan saya akan berangkat kesana (PTPN), tapi dari segi legalitas belum memberikan jadwal, ini juga yang menjadi persoalan,” timpalnya.

Menurut Wawan, untuk rencana pembangunan huntap di wilayah Desa Cijangkar, diklaim sudah mengantongi SPPR yang diterbitkan sekitar Oktober 2023 lalu.

Namun, ketika saat hendak dieksekusi pembangunannya terhambat dalam hal legalitas aspek status lahnnya yang belum rampung. “Jadi, nantinya pembangunan huntap itu akan kembali dilanjutkan oleh aplikator yang sudah berlisensi. Nah, yang paling penting ada lisensi RTG,” pungkasnya. (Den

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *