Kadis DPTR Kabupaten Sukabumi Beberkan Kendala Pembangunan Huntap di Dusun Ciherang

Kadis DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat
Kadis DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat

SUKABUMI – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana akhirnya angkat bicara terkait persoalan terkatung-katungnya pembangunan ratusan rumah hunian tetap (Huntap) untuk penyintas bencana retakan tanah yang menimpa warga Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Pembangunan Huntap yang direncanakan sudah tiga tahun terakhir tersebut, hingga kini belum terealisasi. “Untuk pembangunan Huntap di Dusun Ciherang itu, kita nunggu kejelasan dari Kementrian ATR/BPN,” kata Asep kepada Radar Sukabumi pada Senin (29/04).

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, sambung Asep, telah melayangkan surat kepada PTPN dan Kementrian ATR/BPN untuk disposisi izin pengadaan tanah yang rencananya akan diperuntukan untuk pembangunan Huntap.

“Sebelum lebaran hari kemarin itu, kami sudah memastikan surat kita sudah sampai mana progresnya. Alhamdulillah tempat ini, sebenarnya sudah ada perkembangan disposisinya keizinan pengadaan tanah sebetulnya,” paparnya.

“Harusnya sebelum lebaran, kita punya jawaban. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban kemungkinan pihak Kementeriannya pada sibuk, tapi katanya sih janji. Karena disposisinya itu ke Dirjen Pengadaan Tanah,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Huntap bagi penyintas bencana alam di wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, status tanahnya merupakan lahan HGU yang sudah habis masa kontraknya.

“Prinsipnya sih, kalau kaitan dengan tanahnya. Karena itu HGU BUMN, jadi ada ketentuan, iya kalau BUMN itu walaupun di Perpres 62 ini dinyatakan serta merta menjadi tanah negara, tapi khusus BUMN aset tanahnya tetap milik BUMN. Nah untuk pelepasannya itu harus melalui mekanisme pemindah bukuan atau penghapus bukuan,” tandasnya.

Sebab itu, untuk rencana pembangunan Huntap di wilayah tersebut pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tengah menunggu surat untuk menegaskan posisi status penghapus bukuan lahan tersebut.

“Sampai sekarang, kita nunggu suratnya yang menegaskan, posisi endingnya seperti apa. Karena kan, apakah ini masuk kategori pengadaan tanah atau mekanisme seperti apa. Nah, kita menunggu kejelasan karena pihak pemerintah daerah mah, sebenarnya ikut aturan saja kalau disuruh bayar, iya bayar. Karena, uang untuk pengadaan tanahnya sudah kami siapkan. Iya, untuk uang pengganti lahannya sudah ada sekitar Rp1 Miliyar,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *