Curhat Galau Bupati Sukabumi Soal Huntap Nyalindung, Ini Paling Pusing!

DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat diwawancarai Radar Sukabumi, terkait progres pembangunan Huntap untuk penyintas bencana di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung pada Senin (22/04).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat diwawancarai Radar Sukabumi, terkait progres pembangunan Huntap untuk penyintas bencana di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung pada Senin (22/04).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengaku galau dan dilema terkait nasib ratusan penyintas bencana retakan tanah yang menerjang wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Bagaimana tidak, sudah tiga tahun lebih ratusan warga terdampak bencana alam tersebut belum juga mendapatkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang dijanjikan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Untuk Huntap di Ciherang, jadi kita sudah akan pindahkan huntap itu ke tanah yang sudah kita beli, itu masyarakatnya mau terima gak, karena hitungan Geologi kan tidak bisa geser begitu aja, tapi yang jelas ada sisa tanah di sana 3 hektare kurang lebih yang bisa dilakukan huntap dari pada menunggu tanah dari PTPN,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi usai melakukan deklrasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN di wilayah Kampung Lio, RT 03/RW 01, Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Senin (22/04).

Kendala untuk pembangunan Huntap bagi para penyintas bencana retakan di Kedusunan Ciherang tersebut, kata Marwan, berada di PTPN karena status HGU sudah tidak ada. Namun, fakta dilapangan masih tercatat dalam aset BUMN.

“Iya, ini paling pusingnya. Kan urang arek bayar jang huntap teu menang ku kejaksaan (jadi saya mahu bayar ke PTPN untuk Huntap tidak boleh oleh Kejaksaan). Dibayar karunya nu mayarna bisa celaka. Masyarakat kan teu nyaho (Dibayar kasihan yang bayarnya bisa celaka. Masyarakat kan tidak tahu,” bebernya.

“Dilema pajarken bupati eweh gawena nanaon ah urang teu bisa ngomong, (Dilema katanya Bupati tidak ada kerjanya apa-apa, saya gak bisa ngomong,” timpalnya.

Untuk itu, solusinya saat ini tanah yang sudah dibeli oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, akan dipindahkan pembangunan Huntapnya ke lokasi tersebut.

“Ini sebenarnya tidak masalah. Hanya saja mahu tidak masyarakatnya pindah ke sana. Tahun ini, harus kembali uangnya dari bantuan BNPB sebesar Rp50 juta untuk pembangunan per satu Huntap, kecuali kalau benar-benar mahu pindah ke situ,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) pada BPBD Kabupaten Sukabumi, Unang Suhendi mengatakan, rencana pembangunan sebanyak 131 huntap di wilayah Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar ini, terjadi persoalan dalam hal pengadaan lahan untuk relokasi.

“Awalnya, pembangunan Huntap itu akan dilakukan di lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara. Namun, terkendala administrasi,” katanya.

Setelah itu, BNPB dan BPBD Kabupaten Sukabumi menawarkan tiga opsi kepada para penyintas bencana di Dusun Ciherang tersebut. Yakni, pilihan pertama para penyintas, jika memiliki lahan mandiri, maka BPBD sebagai kepanjangan BNPB akan siap membangunkan melalui DSP (Dana Siap Pakai).

Sementara, untuk pilihan kedua para penyintas direlokasi ke lahan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi di wilayah Pasir Salam, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.

“Untuk pilihan ke tiga, apabila sampai April 2024 tidak ada progres pencairan dan pembangunan huntap yang legal dan sah sesuai aturan atau regulasi yang ada. Maka, anggaran untuk pembangunan huntap harus dikembalikan ke negara,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *