Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ringkus Pelaku Curanmor

Curanmor Sukabumi
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat mengamankan terduga pelaku Curanmor, Minggu (12/5).

SUKABUMI – Jajajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial RFA (29) yang merupakan target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Sabtu (11/5/2024).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, dilakukan setelah Polisi berhasil mengungkap kasus Curanmor yang sempat terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Kabandungan RT2/1, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada awal Oktober 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB.

“Alhamdulilah, di tengah operasi, berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor yang pernah terjadi di Kampung Kabandungan dengan menangkap terduga pelaku berinisial RFA yang merupakan target operasi,” kata Bagus kepada wartawan, Minggu (12/5).

“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T dan satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Bagus membeberkan, terduga pelaku RFA melancarkan aksinya bersama temannya, H (27) yang telah diamankan sebelumnya dengan berjalan kaki untuk melakukan pengamatan lokasi maupun sepeda motor. Aksi Curanmor ini, dilakukan terduga pelaku bersama temannya yaitu H yang sebelumnya sudah diringkus.

“Jadi kedua terduga pelaku ini melakukan pengamatan. RFA memantau lokasi dan mengincar sepeda motor yang dijadikan sasaran terlebih dahulu dengan berjalan kaki, sekiranya dianggap aman, maka RFA ini menghubungi H untuk mengendarai sepeda motor dan membantunya bila sesuatu hal terjadi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tukasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *