Dua Remaja Warga Citamiang Sukabumi Cabuli Gadis di Bawah Umur,  Terancam 15 Tahun Bui

Pencabulan Citamiang Sukabumi
Sejumlah anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah TKP

SUKABUMI – Dua remaja warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Polres Sukabumi Kota setelah terungkap melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dua pemuda berinisial RJ (15) dan RE (20) tersebut, diamankan Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Citamiang sekira pukul 11.00 WIB pada Minggu (28/4).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan usai Polisi menerima laporan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan keduanya terhadap korban secara bergiliran di rumah RE pada Sabtu (27/4) lalu.

“Setelah kami menerima laporan Polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, maka pada Minggu mengamankan RJ dan RE. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” jelas Bagus kepada Radar Dukabumi, Senin (29/4).

Adapun, lanjut Bagus, insiden terjadi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Bermula, saat RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Saat di rumah inilah, RJ melancarkan aksi bejatnya dengan membawa korban ke kamar dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan satu kali.

“Setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan aksi sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang.

Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban,” bebernya.

Tak berselang lama, sambung Bagus, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, RE mencegahnya dengan alasan akan mengantarkan korban.

“Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban,” cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *