Dishub: PJU Jalur Cikotok-Palabuhanratu Kewenangan Provinsi

RADARSUKABUMI.com, PALABUANRATU– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Tendy Hendrayana menegaskan bahwa jalur Cikotok-Palabuhanratu merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.

Namun, untuk menanggapi keluhan para sopir Elf, Dishub Kabupaten Sukabumi akan segera melaporkan ke Provinsi. “Jalan Cikotok itu kewenangan ada di Pemprov, kita akan segera laporkan ke pusat, “ujar Tendy kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/11).

Bacaan Lainnya

Tendy mengakui, memang jalur di sepanjang jalur Cikotok tersebut terdapat banyak tebing dan jurang yang rawan longsor serta belokan tajam yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Namun, pihaknya menegaskan jalan tersebut bukan kewengan Dishub Kabupaten Sukabumi.

Dishub Bermimpi Pasang PJU Disetiap Kecamatan

“Kewenangan ada di kementrian provinsi, kalo kita hanya bisa mengusulkan saja, untuk melaksanakan pembangunan diserahakan kepada mereka,”tegasnya.

Masih kata Tendy, pihaknya hanya memantau dan membangun fasilitas sara prasana berkaitan dengan PJU maupun marka jalan yang berstatus jalan Kabupaten, di luar itu ada kewengan pihak lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *