Dua Warga Lembursitu Sukabumi Diciduk Polisi, Edarkan Barang Haram

Pengedar-Narkoba-Kota Sukabumi
Dua terduga pelaku oengedar barang haram saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (22/4).

SUKABUMI – Dua pria berinisial SR (27) dan AA (26) asal warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, harus berurusan dengan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota setelah terungkap melakukan pengedaran narkoba jenis sabu dan obat berbahaya.

Kedua terduga pelaku, berhasil diamankan polisi sekitar pukul 1.00 WIB di pinggir Jalan Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong pada Sabtu (20/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang dilakukan saat menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Saat menggelar KRYD, kami berhasil mengamankan SR dan AA. Dua pemuda asal Lembursitu ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar,” jelas Yudi kepada wartawan, Senin (22/4).

Dari tangan SR, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 400 Ribu Rupiah.

Sedangkan, dari tangan AA, berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota,” ujarnya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. SR mengaku membeli sabu dan obat berbahaya dari seseorang berinisial R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. “Keduanya menyebut akan mengedarkan obat berbahaya tersebut di wilayah Sukabumi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Hingga saat ini, SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” imbuhnya.

Yudi menegaskan, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.

“Tentunya upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” tegasnya.

Pihaknya, mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Untuk informasi atau laporannya bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *