Investasi Bodong Kantor AAP Sukabumi, Enam Terduga Diringkus, Pelaku Utama Masih Buron

Investasi Bodong Kantor AAP Sukabumi
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota memasang police line di Kantor CV AAP Jalan Sawahbera, RT 3/4 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong

WARUDOYONG – Kasus dugaan investasi bodong berkedok rumah gadai yang dilakukan CV AAP di Jalan Sawahbera, RT 3/4 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, terus bergulir. Kali ini, polisi berhasil meringkus enam terduga pelaku.

Enam orang tersebut, diamankan setelah para korban mengetahui adanya aktifitas di Kantor CV AAP sehingga polisi langsung mendatanginya pada Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Keenam orang yang berhasil diamankan tersebut yakni, R selaku General Manager, E dan FB selaku Marketing, E selaku Accounting, DD selaku Admin dan A selaku pencari kontrakan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, enam terduga pelaku ini langsung dilakukan penahanan selama 24 jam untuk kepentingan pemeriksaan.

Kendati demikian, satu orang terduga pelaku utama inisial H selaku Direktur masih dalam pengejaran. “Kami kenakan 24 jam hari ini juga kita lakukan pemeriksaan secara maraton. Sedangkan untuk pelaku utama yaitu saudara H sudah melarikan diri namun kita masih melakukan pengejaran,” Bagus kepada wartawan, Minggu (21/4).

Sejauh ini, sambung Bagus, Satreskrim telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana maka status kasus dinaikkan kedalam proses penyidikan.

“Pada hari Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, sudah melaksanakan gelar perkara dan perkara tersebut dalam hasil gelar perkara adanya peristiwa pidana sehingga kita naikkan status dari lidik menjadi sidik,” bebernya.

Bagus menambahkan, hingga saat ini sudah menerima 33 orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong. “Kami sudah menerima 33 korban yang melaporkan adanya kerugian akibat adanya investasi bodong atau gadai rumah oleh CV AAP dengan total kerugian yaitu Rp948 juta,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menerima pengaduan belasan warga yang diduga menjadi korban investasi sewa gadai hunian yang diberikan CV AAP di salah satu perumahan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/4).

Mereka yang menghuni rumah selama dua tahun dijanjikan akan mendapatkan kembali nilai investasi awal dengan dikurangi lima persen. Para korban ini pun dijanjikan keuntungan sebuah rumah setelah melakukan investasi.

Namun, saat korban mendiami rumah selama hampir enam bulan, pemilik rumah sudah menanyakan masa perpanjangan sewa kepada para korban.

Atas peristiwa ini, lanjut Bagus, jumlah kerugian yang dialami 13 orang korban tersebut bervariasi. Mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta, dengan jumlah total kerugian keseluruhan senilai Rp362 juta.

Saat ini, polisi telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan CV AAP yang diduga telah melakukan penipuan investasi sewa hunian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *