Taksi Gelap di Desa Cidadap Disidak, Dishub : Segera Legalkan

DISIDAK : Dishub dan satlantas saat operasi atau razia taksi atau travel gelap di jalan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. (foto : ist)
DISIDAK : Dishub dan satlantas saat operasi atau razia taksi atau travel gelap di jalan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. (foto : ist)

SUKABUMI — Tekan kendaraan travel atau taksi gelap yang semakin marak, dinas perhubungan Kabupaten Sukabumi beserta jajaran Satlantas Polres Sukabumi lakukan operasi gabungan jelang Natal dan libur tahun baru 2024 di kampung Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.

Kepala dinas perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto mengatakan, operasi gabungan bersama jajaran kepolisian terhadap kendaraan travel atau taksi gelap tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan atau pengaduan masyarakat terutama pengusaha jasa angkutan umum yang merasa resah dengan keberadaannya semakin marak.

Bacaan Lainnya

Sehingga, kata Budianto lagi kegiatan operasi taksi gelap tersebut merupakan bagian dari respon cepat dari keluhan para pengusaha dan sopir angkutan umum di Kabupaten Sukabumi belum lama ini.

“Terutama para pemilik dan sopir angkutan umum komplain, utamanya para pemilik dan sopir elf hingga Bogoran lama, sering terjadi gesekan antara pengusaha, sopir angkutan umum  dengan komunitas trevel gelap,” ujarnya.

Untuk itu Budianto mengimbau agar para pelaku taksi gelap untuk segera melegalkan salah satunya dengan cara membentuk koperasi dan memiliki badan hukum sehingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mereka balik nama ke koperasi atau badan hukum tersebut.

“Tapi kebanyakan mereka tidak mau karena saat mobil dijual nilainya akan jatuh, atau rendah,” terangnya.

Masih kata Budianto, nantinya jika travel atau taksi gelap tersebut sudah legal diharapkan akan berdampingan antara komunitas taksi atau travel dengan pengusaha dan sopir angkutan umum.

“Ya sehingga kondusifitas tetap terjadi di antara keduanya baik travel atau taksi dengan para pengusaha jasa angkutan umum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, menegaskan bahwa jika menemukan taksu atau travel gelap akan menerapkan sanksi berupa tilang elektronik (ETLE).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *