Ini Alasan DLH Kabupaten Sukabumi Tutup TPSS Jalur Cipatuguran Sebagai Halte Sampah

TPSS jalan Cipatuguran
TPSS ataupun Halte Penyimpanan Sampah di jalan Cipatuguran, Kelurahan/ kecamatan Palabuhanratu, Kabipaten Sukabumi di tutup.

PALABUHANRATU – Setelah sebelumnya TPPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) di simpang tiga pangsor lio, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi kembali menutup TPSS di jalan kampung Cipatuguran.

Penutupan tersebut, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, dalam wawancara dengan Radar Sukabumi belum lama ini memang sebagai upaya penanganan terhadap sampah sampah yang banyak ditemukan berserakan.

Bacaan Lainnya

Terlebih, kata Prasetyo lokasi tempat sampah di jalan yang menuju kampung Cipatuguran tersebut, bukan TPSS namun tempat penyimpanan sampah atau halte sebelum dibawa tim peersonel pengangkutan menuju ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Cimenteng.

Namun, saat ini lokasi tersebut telah ditutup karena tidak layak dan merusak pemandangan, dan keberadaan TPSS ataupun halte penyimpanan sampah tersebut telah dipindahkan kelokasi yang berdekatan kantor korwil (Kordinator Wilayah) penanganan sampah di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

“Alhamdulillah, pembangunan halte di dekat kantor korwil kami telah selesai,” kata Prasetyo.

Untuk itu, Prasetyo menghimbau bagi warga yang akan membuang sampah sebaiknya dilakukan ditempat yang telah ditentukan, hal itu dilakukan ataupun diambil untuk memindahkan fasilitas pembuangan sementara ke lokasi yang lebih memenuhi persyaratan dan konstruksi yang lebih aman.

“Semua pihak harus menghargai untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya Prasetyo kepada Radar Sukabumi.

“Semoga upaya ini dapat memperbaiki kondisi lingkungan dan membuat warga di sekitar tempat TPSS merasa lebih nyaman dan aman,” imbuhnya.

Pemindahan lokasi halte atau tempat penyimpanan sampah atau halte tersebut juga kata Prasetyo dalam upaya memaksimalkan armada pengangkut sampah yang memang hingga saat ini masih terkendala jumlah yang masih kurang.

“Permasalahan kita di armada, jadi dari 47 Kecamatan kita sudah melayani sekitar 33 Kecamatan, dan itu belum semua desa, namun dengan seperti itu kami mencoba memaksimalkan dulu pelayanan yang ada, 52 Armada kita optimalkan untuk melayani di 33 Kecamatan tadi,” terangnya.

Sementara untuk sisa kekurangan armada, lanjut Prasetyo kedepan dinas lingkungan hidup akan mengupayakan dengan pelimpahan kewenangan terhadap Camat termasuk nantinya turunan terhadap desa dibawahnya.

“Jadi kebersihan untuk pengolahan sampah ini tidak hanya tanggung jawab DLH. Ayo ini tanggung jawab kita semua termasuk Pemerintah Desa juga, jadi kami ingin juga Desa ikut serta dalam penanganan sampah ini,” ucapnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *