Ciptakan Kenyamanan, Dishub Kabupaten Sukabumi Hentikan Puluhan Truk di Jalur Lingsel

Dishub Kabupaten Sukabumi
Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, saat memberhentikan truk di Jalur Lingsel Cibolang.

SUKABUMI – Puluhan truk angkutan barang yang melintas jalur Sukabumi – Cibadak, terpaksa dihentikan sementara oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (25/06) pagi.

Meski tanpa sanksi, pemberhentian sementara ini merupakan pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto kepada Radar Sukabumi mengatakan, lebih daei 10 kendaraan penganggkut barang,  dihentikan sementara waktu, saat melakukan operasi pembatasan jam pada angkutan barang.

“Iya, tadi lebih dari 10 kendaraan truk sumbu 3 dan truk muatan pasir, kami hentikan di Jalur Lingkar Selatan, Cibolang,” kata Budianto kepada Radar Sukabumi pada Selasa (25/06).

Menurutnya, Perda Nomor 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi ini, sudah sering kali ia sosialisasikan kepada seluruh pengusaha angkutan barang. Namun, faktanya dilapangan tidak sedikit kendaraan truk sumbu 3 yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.

“Sebenarnya Perda itu, sudah disosialisasikan dari dulu, akan tetapi para pengemudi dan para pengusaha pura-pura tidak tahu gitu, makanya kami tadi melaksanakan imbauan dan penghentian sementara kendaraan truk sumbu tiga, tapi belum ada penindakan,” tandasnya.

“Mungkin nanti jika 1 atau 3 kali, mereka masih tetap ngeyel, maka akan dilakukan penindakan bersama Polres Sukabumi,” tukasnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto bersama jajarannya saat foto bersaama dengan Polres Sukabumi, usai operasi pembatasan operasional jam kendaraan.

Pihaknya menambahkan, puluhan kendaraan besar terpaksa diberhentikan terlebih dahulu aktivitasnya. Karena, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Liintas dan Angkutan Barang Pada Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi, semua angkutan barang dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.

“Pada sore hari juga sama, ada pembatasan waktu. Yakni dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, semua angkutan barang dilarang beroperasi karena pada jam-jam tersebut merupakan waktu sibuk jam pulang pekerja dan pelajar,” tandasnya.

Puluhan kendaraan itu, dihentikan lantaran kendaraan pengangkut barang tersebut kerap menjadi biang kerok kemacetan arus lalu lintas. Terlebih lagi, apabila mereka beroperasi saat pagi hari, tepatnya saat jam masuk kerja pabrik.

“Iya, makanya kami hentikan untuk sementara waktu sesuai dengan Perda yang ada. Nah, sekitar pukul 10.00 WIB mereka langsung kami suruh beroperasi kembali atau melanjutkan perjalanannya,” imbuhnya.

“Jadi truk itu, bisa beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Nah, malamnya dimulai dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *