Mantan Kepala SMAN 10 Bandung Tersandung Kasus Dugaan Penggunaan Dana BOS: Begini Modusnya

Ilustrasi Korupsi Dana Bos

Adapun rinciannya, Ade Suryaman Cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028.773. Kemudian mark-up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36.486.182.

Selain itu, melakukan mark-up proyek belanja jasa kebersihan, sebesar Rp128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14.666.000.

Bacaan Lainnya

“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS sebesar Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” pungkasnya.

Menurut Ridha Nurul, berkas perkara Ade Suryaman dan kedua tersangka lainnya, sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan PN Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) besok.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya. (Ron/Jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *