Soal Dugaan Intervensi PPK dan Rekayasa Berita Acara, Ketua KPU Kota Bandung Buka Suara

KPU Kota Bandung

BANDUNG – Menanggapi berita sebelumnya mengenai dugaan intervensi dari penyelenggara Pemilu (KPU) terhadap tiga PPK di Daerah pemilihan (Dapil) di Kota Bandung.

Berdasarkan informasi sebelumnya, disebutkan bahwa bentuk intervensi itu, diduga rekayasa Berita Acara (BA) hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang telah diselenggaran pada 14 Februari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Terkait berita dan informasi tersebut Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti membantah, ia pun menyampaikan penjelasan melalui telepon selulernya kepada Radar Sukabumi, pada Kamis (14/3/2024) kemarin.

Wenti meminta untuk diluruskan soal informasi dan berita yang dipublish sebelumnya. Menurut dia, bahwa rapat Rekapitulasi tingkat Kota Bandung sudah sesuai atau telah mengacu pada model D hasil Kecamatan, walaupun ada beberapa koreksian.

“Sudah dilakukan perbaikan dengan disaksikan oleh Bawaslu dan saksi-saksi peserta Pemilu pada forum tersebut,” ungkap Wenti.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa surat tersebut dimaksudkan utk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan (KPU) provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi.

“Untuk perolehan tidak ada perubahan apapun, sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut juga sudah di cabut pada saat itu juga,” tandas Wenti.

Adapun isi surat KPU Kota Bandung yang nomor: 138/PL.01.8-SD/3273/2/2024 tertanggal 4 Maret 2024, seperti disampaikan Wenti kepada Radar Sukabumi, Kamis (14/3/2024).

Surat tersebut tentang atau perihal Permohonan Batal Finalisasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Bandung. Surat (BA) tersebut sudah dicabut. Karena lanjut Wenti, rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat Kota Bandung telah dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Adapun perubahan terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di model D hasil Kota Bandung yang belum sesuai dengan jumlah DPT yang terdapat di BA nomor: 410/PL.01.2-BA/3273/2023 tentang Rekapitulasi DPT tingkat Kota Bandung pada Pemilu 2024, akan dilakukan ditingkat KPU Jabar, jelas Wenti.

Diakhir pesan WhatsApp-nya, Wenti meminta agar persoalan yang beredar dipublik diluruskan. “Mohon kiranya diluruskan. Karena kami sudah melakukan perbaikan/pencermatan data ketika rapat Pleno di provinsi dan juga untuk Kota Bandung sudah selesai,” pungkasnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *