Mantan Kepala SMAN 10 Bandung Tersandung Kasus Dugaan Penggunaan Dana BOS: Begini Modusnya

Ilustrasi Korupsi Dana Bos

BANDUNG – Ramai pemberitaan soal mantan Kepala SMA Negeri 10 Kota Bandung, Ade Suryaman (AS), menjadi tersangka, karena tersandung dugaan kasus korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dikutip laman JPNN, pada Selasa (25/6/2024).

Bacaan Lainnya

Dugaan sementara, nilai dana BOS yang dikorupsi Ade, sebesar Rp664 juta. Hingga kini berkas perkara korupsi Ade telah melalui berbagai tahapan penyidikan dan akan segera dibawa ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kota Bandung.

Selain Ade, dalam kaitan kasus dugaan korupsi tersebut ada dua orang lainya juga turut menjadi tersangka, yakni Asep Nendi (An) selaku bendahara dan Ervan Fauzi Rakhman (EFK), salah seorang pengusaha.

Keterlibatan Ervan, diduga ada beberapa garapan proyek di sekolah tersebut (SMAN 10). “Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut,” terang Ridha Nurul

“Ya, ada 3 tersangka yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ucap Ridha Nurul, menambahkan, Selasa (14/6/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa modus yang Ade Suryaman dan dua orang lainnya, yakni dengan cara melakukan anggarkan proyek fiktif hingga mark-up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung.

“Korupsi yang mereka lakukan pun terjadi saat sekolah menerima kucuran dana BOS pada 2020 senilai Rp2,2 miliar,” ujar Ridha Nurul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *