KPU Kota Sukabumi Tuntaskan Rekrutmen PPS, 99 Anggota Terpilih Minggu Dilantik

PPS Kota Sukabumi
Test wawancara PPS Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, akhirnya telah menuntaskan seleksi atau rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebanyak 99 anggota PPS yang terpilih bakal dilantik pada Minggu (26/05).

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno melalui Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU, Seni Soniansih mengatakan, total calon PPS pada tahapan awal mendaftar ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Abdan Adhoc (Siakba) mencapai 450 orang.

Bacaan Lainnya

“Total pembuat akun Siakba (bagi pendaftar) calon anggota PPS 450 orang. Namun yang masuk administrasi 284 orang calon dengan rincian 251 dinyatakan lulus administrasi dan 33 dinyatakan tidak lulus administrasi,” ujar Seni kepada radar sukabumi, Kamis (23/05).

Lanjut Seni, dari 251 orang dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti seleksi tertulis CAT (Computer Assisted Test) terdapat 213 orang yang dinyatakan lulus CAT dan dapat mengikuti seleksi wawancara.

Adapun pelaksanaan tes wawancara telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024 di sekretariat masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Alhamdulillah, semua tahapan seleksi PPS telah selesai dengan baik. Meskipun tidak dapat dipungkiri kendala kecil pasti akan selalu ada, namun sejauh ini pelaksanaan pembentukan badan adhoc di Kota Sukabumi berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Masih kata Seni, kebutuhan anggota PPS saat ini sesuai dengan setiap kelurahan yaitu 3 orang setiap PPS, sehingga jumlah total anggota PPS 99 orang se Kota Sukabumi dan terbagi 33 kelurahan.

Pihaknya juga mengingatkan dan berpesan kepada anggota PPS terpilih dapat menjalani tugas dengan sebaik baiknya dan sesuai aturan yang berlaku. Junjung tinggi juga nilai nilai demokrasi, sehingga pesta demokrasi ini tanpa ada hal hal yang tidak diinginkan.

“Mari kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terus jungjung tinggi nilai nilai demokrasi dan selalu kedepankan asas kepemiluan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *