Bupati Jepara Tersangka

Basaria mengungkapkan uang suap Rp 700 juta itu diberikan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan dolar Amerika Rp 200 juta.

Diduga, duit haram tersebut diserahkan kepada Lasito di rumahnya di Solo dengan cara dibungkus dalam tas plastik bandeng presto. ”Uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Penyidikan tersebut dilakukan sejak 27 November lalu. KPK menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Kemudian, tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di Jepara.

Salah satunya penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/12) dan Rabu (5/12) lalu. Tim menggeledah rumah dan ruang kerja bupati.

Tim KPK juga menggeledah rumah Lasito di Solo dan Semarang. Serta kantor salah seorang pengacara di Semarang. ”Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen terkait proses permohonan praperadilan,” jelas Basaria.

KPK menyangka Marzuqi dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara Lasito dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang yang sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *