Bupati Jepara Tersangka

JAKARTA – Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di Jepara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka, kemarin (6/12).

Marzuqi disangka menyuap hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito lolos dari jeratan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan kasus itu berawal dari penetapan Marzuqi sebagai tersangka oleh Kejati Jateng pada pertengahan 2017 lalu.

Kala itu Marzuqi tersandung perkara dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Jepara. ”KPK mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak November 2017,” kata Basaria.

Komisi antirasuah tersebut terus memantau proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Termasuk ketika Marzuqi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang pada akhir 2017.

Praperadilan bernomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg itu dipimpin oleh hakim tunggal Lasito. ”Diduga AM (Ahmad Marzuqi, Red) memberikan total dana sebesar Rp 700 juta kepada hakim LAS (Lasito, Red).”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *