Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK Atas Kasus Dugaan TPPU

Kantor KPK
Gedung KPK. (foto: Ist)

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) Reny Hendrawati, dikabarkan dipanggil oleh pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan terhadap Reni sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi.

Bacaan Lainnya

“Hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Namun demikian, Ali Fikri, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami dalam penyidik atau pemeriksaan terhadap Reny.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Selain Rahmat, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin

Jumhana telah divonis selama 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti perkara sebessar Rp600 juta.

Terpidana selanjutnya, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Selain itu, oknum mantan Camat Jatisampurna, Kota Bekasi bernama Wahyudin juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta, demikian kata Ali Fikri. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *