Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mahdud MD: Kinerja Lembaga Anti Rasuah Harus Tetap Jalan

Mahfud-MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: Kemenko Polhukam)

JAKARTA – Ramainya pemberitaan disejumlah media terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu karena Dirli Bahuri diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga sejak tahun 2021 hingga 2023.

Bacaan Lainnya

Bahkan, terkait dugaan kasus tersebut, pihak Polda Metro Jaya berhasil menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, Firli juga diduga menerima gratifikasi dan penerimaan suap.

Kemudian, pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta lembaga anti rasuah itu tetap jalan sebagai mestinya.

“Meskipun Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kinerja KPK harus tetap berjalan,” tegas Mahfud, Kamis (23/11/2023).

“Proses hukum tetap berjalan. Lembaga KPK-nya juga harus berjalan ujarnya kepada para awak media di Jakarta.

Dikatakan Mahfud, di lembaga KPK tersebut terdapat lima orang komisioner, meskipun ada satu orang yang menjadi tersangka belum tentu tidak aktifaktif sebelum ada ketetapan keputusan.

“Komisionernya kan lima, satu sebagau tersangka, belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus, mungkin saja dia masih akan ada di situ,” kata Mahfud.

Empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan, tandasnya.

“Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada emapt, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan untuk proses hukum,” pungkasnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *