Pemkab Sumedang Tingkatkan Pelayanan Publik

Herman Suryatman
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman.

SUMEDANGBerkaca dari hasil evaluasi Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sumedang yang mendapat nilai kurang memuaskan di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sumedang di tahun 2022 berkomitmen untuk memperbaiki yang menjadi kekurangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan hasil evaluasi Ombudsman pada Tahun 2021 nilainya sudah berada angka 77 dan menjadi salah satu terdepan di Jabar.

Bacaan Lainnya

Namun Pemerintah Daerah kata Herman enggan berpuas diri karena merasa angka itu masih belum optimal. Untuk itu, pihaknya menargetkan per tahun ini mendapat nilai 90.

Bahkan untuk meningkatkan wawasan para pengelola layanan publik di tiap perangkat daerah di Kabupaten Sumedang, Herman sampai mengundang Asisten Deputi (Asdep) Pemberdayaan Pastisipasi Masyarakat Kementerian PAN RB RI Jefrey Erlan Muller, untuk menjadi narasumber pada pertemuan dengan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang,

Sekda menuturkan, melalui kegiatan pembinaan tersebut akan menambah wawasan betapa krusialnya pelayanan publik dalam tata kelola pemerintahan.

“Kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah. Apapun programnya, kalau ujungnya pelayanan publik tidak bagus. Maka tidak ada artinya pemerintahan. Itu yang harus menjadi atensi kita,” kata Herman belum lama ini.

Asdep Pemberdayaan Pastisipasi Masyarakat KemenPAN RB  RI Jefrey Erlan Muller dalam paparannya menyampaikan, ujung dari pelayanan publik adalah pelayanan prima (public service excellent) dan sudah menjadi ukuran di negara-negara maju.

“Negara bisa sukses memberikan pelayanan prima karena disiapkan sistemnya. Keinginan masyarakat itu sederhana, pelayanan ingin mudah, murah, cepat, tapi tepat dan benar. Jangan buat persyaratan yang macam-macam,” tuturnya.

Jefrey menerangkan, saat ini tuntutan masyarakat akan pelayanan publik prima sangatlah tinggi sehingga perlu perubahan pola pikir (mindset) di kalangan aparat yakni melayani bukan dilayani. Sebab menurutnya, masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra.

“Ketika Pemda menempatkan masyarakat sebagai mitra, maka sesuatu hal akan menjadi terbuka dan murah. Oleh karena itu, keterbukaan adalah prinsip utama dalam ‘bermitra’ dengan masyarakat. Kita punya keterbatasan. Ajak masyarakat untuk berdialog sehingga mereka bisa memberi kontribusi,” terang Jefrey.

Jefrey menambahkan, pemerintahan kolaborasi begitu penting untuk dikembangkan karena akan mencapai tujuan secara bersama-sama dengan berbagi tugas.

“OPD harus bekerja sama. Buatkan suatu program bersama. Keroyok sesuai Tupoksinya masing-masing sehingga anggaran menjadi efektif dan efisien,” pungkas Jefrey.

Sebagai informasi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Fitri Agustin mengatakan, di Tahun 2019 Kabupaten Sumedang mendapatkan nilai yang kurang baik yakni 46,77 atau berada pada Zona Merah.

“Memang di Tahun 2020 kami tidak melakukan penilaian karena awal pamdemi. Kemudian Tahun 2021 kami melakukan penilaian kembali. Kami ingin melihat komitmen Bupati selaku kepala daerah sejauh mana dalam memenuhi standar layanan publik terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Firli.

Menurut Fitri, pihaknya mengambil sampel pada DPMPTSP (Mal Pelayanan Publik), Disdukcapil, Dinkes, Disdik, Puskesmas (3 sampel Puskesmas) dan yang lainnya.

Reporter: Jimi

Sumber: Radar Sumedang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *