Buruh di Sumedang Minta Perusahaan Nakal Diawasi

Buruh Sumedang
AKSI: Sejumlah buru saat menggelr aksi. (ist)

 TANJUNGSARIBupati Sumedang Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengaku akan memfasilitasi keluhan para buruh pasca ditetapkannya turunnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.

“Para buruh menginginkan adanya pengawasan dari dinas terkait pemberian upah yang dilakukan perusahaan, apakah sudah sesuai atau belum,” ucap Bupati saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Capacity Building Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kabupaten Sumedang di pesona taman puspa, Rabu (16/2).

Bacaan Lainnya

Bupati menambahkan, keinginan para buruh itu, akan dilaksanakan dengan mengawasi langsung supaya kebijakan sesuai SK yang ditandatangani Gubernur Jabar ini bisa direaslisakan dengan benar.

“Saya akan datang ke perusahaan, nanti ada tim pengawas, dan pengawasan ini tidak bisa dilakukan hanya sepihak, namun meminta kepada pengurus organisasi buruh untuk bersama-sama ikut andil mengawasinya, sehingga ketika kami monitoring kepabrik-pabrik kami datang tidak dibohongi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Buruh PEPPSI Dayat mengaku, kenaikan upah buruh saat in sekitar 3,27 persen, tidak sesuai yang diharapkan, karena keinginannya sekitar 5 persen.

“Yang kami bangga bahwa kenaikan upah itu, mengacu rekomendasi dari Bupati Sumedang yang dibawa ketika demo di Gedung sate,” ucapnya.

Dayat meminta data kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Sumedang berapa persenkan perusahaan yang ada di Sumedang yang telah membayarkan gaji sesuai SK Gubernur.

“Mohon ke Bupati agar memantau perusahaan di Sumedang, apabila ada perusahaan membayarkan gaji tidak sesuai sk gubernur tolong dipanggil dan berikan sanksi,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan perwakilan buruh dari beberapa organisasi yakni GOBSI, PPB KASBI, PEPPSI, SPN, dan KSPN. Selain diisi dengan kegiatan diskusi juga diisi dengan hiburan dangdut.

Reporter: Toha

Sumber: Radar Sumedang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *