Bukan hanya itu, PTPN juga sudah menawarkan beberapa solusi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Salah satunya, untuk melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri (Negeri) Kabupaten Sukabumi, untuk membahas pelepasan lahan PTPN untuk dijadikan tempat relokasi pembangunan Huntap bagi ratusan penyintas bencana alam di wilayah tersebut.
“Jadi, sebenarnya kami sudah menawarkan solusinya untuk mediasi dengan Kejari Kabupaten Sukabumi, terkait isu-isu yang dijadikan dalih untuk tidak bayar ganti rugi lahan, supaya clear dan berimbang,” tandasnya.
“Nah, isu yang akan kami bahas itu, terkait legalitas lahan yang dianggap bermasalah, padahal sebenarnya itu tidak ada masalah dengan status legalitas lahan itu. Terlebih soal legalitas lahan jni, merupakan kewenangan dari BPN. Nah, itu juga sudah kita selesaikan dengan Kementrian ATR/BPN, dan itu gak ada masalah sebenarnya,” pungkasnya. (den/d)