Blak-blakan PTPN  Soal Kendala Pelepasan Lahan Relokasi Huntap Nyalindung, Solusinya Mediasi

DITINJAU : Petugas PVMBG, saat meninjau ke lokasi retakan tanah yang merusak ratusan rumah penduduk di Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada beberapa tahun lalu.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DITINJAU : Petugas PVMBG, saat meninjau ke lokasi retakan tanah yang merusak ratusan rumah penduduk di Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada beberapa tahun lalu.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

Bukan hanya itu, PTPN juga sudah menawarkan beberapa solusi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Salah satunya, untuk melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri (Negeri) Kabupaten Sukabumi, untuk membahas pelepasan lahan PTPN untuk dijadikan tempat relokasi pembangunan Huntap bagi ratusan penyintas bencana alam di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi, sebenarnya kami sudah menawarkan solusinya untuk mediasi dengan Kejari Kabupaten Sukabumi, terkait isu-isu yang dijadikan dalih untuk tidak bayar ganti rugi lahan, supaya clear dan berimbang,” tandasnya.

“Nah, isu yang akan kami bahas itu, terkait legalitas lahan yang dianggap bermasalah, padahal sebenarnya itu tidak ada masalah dengan status legalitas lahan itu. Terlebih soal legalitas lahan jni, merupakan kewenangan dari BPN. Nah, itu juga sudah kita selesaikan dengan Kementrian ATR/BPN, dan itu gak ada masalah sebenarnya,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *