Dishub Kembali Jaring Kendaraan ‘Nakal’

DITINDAK: Personel Dishub Kabupaten Sukabumi saat memeriksa surat-surat angkutan umum dalam operasi gabungan di pertigaan Cibolang Jalur Lingkar Selatan, kemarin (25/7).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, bersama Polres Sukabumi Kota menggelar razia gabungan di pertigaan Cibolang Jalur Lingkar Selatan, kemarin (25/7).

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, operasi gabungan tersebut digelar mulai pukul 14.30 WIB hingga 17.00 WIB. Alhasil, 38 kendaraan pun terjaring dan akan ditindak sesuai dengan aturan.

Bacaan Lainnya

Kasi Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri mengatakan, dari 38 kendaraan yang terjaring razia, 27 diantaranya habis masa berlaku KIR. Sedangkan 11 kendaraan lainnya, izin trayeknya sudah kadaluarsa.

“Kendaraan yang terjaring ini angkutan umum dan angkutan barang. Semuanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/7).

Lanjut Asep, operasi ini dilakukan secara rutin dalam upaya menekan tingkat pelanggaran lalu lintas. Untuk waktu operasinya, itu dilakukan secara situasional dan tempat operasipun dilakukan secara acak.

Tujuannya agar para pengendara yang tidak mematuhi aturan dapat terjaring. “Artinya dalam melakukan operasi ini kami tidak terpaku disatu titik saja, tetapi akan dilakuan pengecekan dulu titik mana untuk memusatkan operasi ini,” tandasnya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat sejauh ini dinilai masih minim. Terbukti, masih banyak para pengendara melanggar aturan khususnya masa berlaku KIR dan izin trayek yang sudah habis.

“Memang kesadaran pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku saat ini masih minim, itu terbukti masih banyak ditemukan masa berlaku KIR dan izin trayeknya sudah habis dan tidak secepatnya diperpanjang,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *