Ia meminta, para pengendara dapat mematuhi aturan dengan memperpanjang KIR dan izin trayek. Ini tentunya demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi. “Karena dalam uji KIR sudah pasti kelaikan kendaraan kita periksa. Apabila tidak laik, maka kami menyarankan untuk memperbaiki kendaraannya terlebih dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, belasan kendaraan roda empat juga terjaring operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi saat menggelar operasi di Jalan Raya Baros – Nyalindung, tepatnya di area Terminal Jubleg, Kecamatan Kebonpedes, Rabu (24/7) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Sukabumi, Iwan Iskandsr ATD mengatakan, dari belasan kendaraan yang terjaring razia ini, rata-rata dokumen uji KIR dan STNK-nya sudah kadaluarsa.
“Ada 13 kendaraan yang kami tindak dalam operasi ini. Kebanyakan kendaraan yang terjaring karena KIR-nya sudah habis,” jelas Iwan kepada Radar Sukabumi saat disambangi di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, kemarin (24/7).
Dalam operasi rutin ini, sambung Iwan, Dishub Kabupaten Sukabumi fokus pada kendaraan angkutan kota (Angkot) dan barang. “Kendaraan yang terjaring operasi ini, kami kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini, bertujuan selain untuk melengkapi administrasi kendaraan juga untuk keselamatan pengguna jalan,” paparnya.
Untuk itu, ia berharap dengan terselenggaranya oprasi ini, dapat meningkatkan kesadaraan pemilik kendaraan agar memperpanjang buku KIR atau mengurus administrasi kendaraan lainnya.
“Dari hasil operasi, kita menemukan beberapa kendaraan yang tidak memperpanjang buku KIR, bahkan ada yang hingga bertahun-tahun. Padahal pengurusan KIR ini masuk ke PAD, dan harus diperpanjang setiap enam bulan sekali,” paparnya.(bam/d)






