Berbagi Tanggung Jawab

Nuchraha Alhuda Hasnda

Selanjutnya Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) pada tahun yang sama dan Penuntutan mengatasnamakan Yurisdiksi Universal dari pemerintah Argentina kepada AUNG SAN SUU KYI yang mewakili pemerintah Myanmar dianggap bertanggung atas kejahatan terhadap masyarakat Rohingya.

Tiga pengadilan tersebut sudah cukup untuk memvalidasi adanya pelanggaran atas Pidana Internasional. Pidana Internasional menurut Ilias bantekas dan M. Cherif Bassiouni diartikan sebagai kejahatan yang diakui oleh masyarakat Internasional baik berdasarkan perjanjian Internasional, Kebiasaan masyarakat Internasional maupun prinsip yang diakui secara umum yang Jus Cogens atau norma dasar yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun diantaranya Kejahatan Genosida, Kejahatan Kemanusia, kejahatan perang, perdagangan orang, perbudakan, penyiksaan dan penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Secara tersurat Pancasila dan UUD 1945 Landasan filosofis dan landasan bernegara Indonesia telah memiliki perspektif Universalitas yaitu mewujudkan tatanan masyarakat dunia yang adil sebagaimana ide dari Immanuel kant. Perlindungan yang universal terhadap perlindungan Hak asasi manusia dengan ditempatkannya frasa “setiap orang berhak” termaktub dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD NRI 1945.

Hubungan masyarakat Indonesia ditandai dengan frasa warga negara seperti Pasal 6 Ayat (1), Pasal 26-27, Pasal 28 D Ayat (3) dan Pasal 30-31. Hubungan Masyarakat Indonesia dan dunia disebutkan dengan frasa “setiap orang” yang disebutkan BAB X A tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 A-J (kecuali 28 D). Perlindungan terhadap Pengungsi juga diturunkan di dalam Perpres No 125 Tahun 2016, Pengungsi yang ditemukan di daratan harus diamankan oleh Kepolisian dan apabila ditemukan di lautan koordinasi berada pada BASARNAS.

Terhadap kondisi di ACEH yang saat ini dijadikan pusat penampungan pengungsi Rohingya di Indonesia saat ini, perlu rasanya untuk mengambil sikap.

  1. Mengajak kembali seluruh masyarakat Indonesia dari semua kalangan untuk memahami kondisi dari masyarakat pengungsi rohingnya dalam kondisi yang sangat membutuhkan perlindungan atas perampasan Hak-Hak Asasi Manusia yang dilakukan pemerintah Myanmar
  2. Meningkatkan solidaritas kosmpolitan /solidaritas bersama atas perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia setiap individu
  3. Mengimplementasikan Amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menentang segala bentuk penindasan dan bersama-sama menghormati hak asasi manusia setiap orang dalam hidup berbangsa dan bernegara.
  4. Mendesak pemerintah untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam merealisasikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia Bagi setiap orang khusus pengungsi Rohingya
  5. Mendorong pemerintah pusat dalam mengoptimalkan jalur diplomasi mengajak negara di seluruh dunia dan khususnya negara maju untuk memenuhi tanggung jawab bersama sebagai wujud dari berbagi tanggung jawab bersama/shared responsibility atas krisi kemanusia yang menimpa pengungsi Rohingya
  6. Mendorong pemerintah pusat, pemerintah dunia dan masyarakat setempat dalam mengambil kebijakan untuk membentuk program ekonomi berkelanjutan bagi pengungsi
  7. Mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk menyuarakan sharing responsibility /berbagi tanggung jawab perlindungan terhadap pengungsi Rohingya dalam mewujudkan tatanan masyarakat global yang sadar keadilan global dan dapat memenuhi atas hak asasi manusianya sebagai individu
  8. Mengapresiasi peran serta warga masyarakat, lembaga kemanusian, pemerintah daerah dan pusat yang telah turut terlibat di lokasi dalam menangani pengungsi di wilayah Aceh. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *