Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka, Kasus Suap Puluhan Milyar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa (6/11). (Intan Piliang/JawaPos.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Selain itu, komisi antirasuah juga turut menersangkakan Rezky Herbiyanto yang merupakan menantu Nurhadi, serta Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

“KPK meningkatkan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Bacaan Lainnya

KPK menduga Nurhadi menerima uang korupsi hingga puluhan miliar rupiah. Diduga uang suap tersebut terkait pengurusan perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016 lalu.

Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group.

Namun ketika itu, Eddy melarikan diri ke luar negeri. Dia menyerahkan diri pada Oktober 2018, Eddy telah divonis bersalah dalam kasus ini.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *