Jangan Sembarangan Gadaikan Kendaraan Kredit, Bisa Terjerat Hukum

kredit

SUKABUMI- Bagi masyarakat agar lebih berhati-hati jika menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit. Belum lama ini, seorang nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Sukabumi, berinisial DA dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Pasalnya, DA diduga melakukan tindak pidana dengan mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Informasi yang diperoleh dari PT CIMB Niaga Auto Finance menyebutkan, kasus bermula dari nasabah yang menunggak lebih dari 200 hari keterlambatan. Setelah itu dilakukan kunjungan ke alamat nasabah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Nasabah beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya dan diketahui unit kendaraan tersebut juga sudah tidak berada dalam penguasaannya. Sehingga patut diduga Nasabah telah mengalihkan/menggadaikan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain, “ujar Corporate Secretary PT CIMB Niaga Auto Finance, Lusiantini dalam keterangan persnya, Rabu (6/3).

Berdasarkan kejadian tersebut tambah Lusiantini, CNAF mengambil langkah tegas dengan melaporkan nasabah ke Polresta Sukabumi Kota. Dalam hal ini, CNAF telah menerapkan Standart operating procedur (SOP) yang berlaku di perusahaan.

“CNAF selalu tunduk serta patuh pada Peraturan OJK yang berlaku baik POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Maupun merujuk pada POJK No.10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan,” terangnya.

Berdasarkan laporan CNAF lanjut Lusiantini, Polres Sukabumi Kota dengan sigap menindak lanjuti kasus ini. Selanjutnya, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi, DA terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia.

DA terang Lusiantini, mendapat ganjaran pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp 30.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan. (why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *