Soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Sekjed Kasdi Subagyono Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK
KPK menggelar konferensi pers dalam penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Kementan. (foto: Antara/ Hendri Sukma Indrawan)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjed) Kementerian Pertanian (Kemtan) Kasdi Subagyono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK) terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi di Kementan.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Penahanan itu, terhitung sejak 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya, menambahkan, saat konferesni pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Kasdi Subagyono, merupakan satu dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sementara, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur alat dan mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Semetara, sebelumnya, pada Rabu (10/10/2023) siang, pihak KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Namun, hanya Kasdi Subagyono, yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SYL dan Muhammad Hatta (MH) telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.

“Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini,” ujarnya.

Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dikabarka bahwa, SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Pemohon SYL dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto Rabu (11/1/2023).

Dalam dugaan kasus tersebut, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementan.

Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, seperti uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang. (Ron/ Ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *