Soal Kasus Dana PIP, Wali Kota Sukabumi, Sekda dan Eks Kadisdikbud Buka Suara

Honorer Disdikbud Kota Sukabumi
Dua tersangka yang merupakan mantan tenaga honorer di lingkungan Disdikbud Kota Sukabumi saat digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi

Keduanya diberhentikan sejak Kadisdik dijabat oleh Pak Hasan Asari. Waktu Disdik dijabat oleh Pak Hasan, saat itu membuat kebijakan bahwa untuk pencairan PIP tidak dikuasakan, tapi langsung oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, eks Kadisdik Kota Sukabumi Hasan Asari menerangkan, ia baru menjabat di Disdik Kota Sukabumi pada tahun 2022, menggantikan almarhum Cecep Mansur yang saat itu sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik.

Bacaan Lainnya

“Januari 2022 saya menjabat Kadisdik, kasus itu sedang berjalan. Kemudian kira-kira Mei atau Juni 2022 kita kedatangan Irjen Kemendikbud yang melakukan investigasi,” terangnya.

Pada saat baru menjabat Kadisdik, sambung Hasan kasus tersebut sedang digarap aparat kepolisian. Hasan ingat persis bahwa resmi menjabat Kadisdik Kota Sukabumi per 3 Januari 2022.

Baru pada 24 Agustus 2023 menempati jabatan baru Asda 3 Bidang Administrasi dan Umum Setda Kota Sukabumi. Meski kedua honorer telah diberhentikan atau dinonaktifkan, namun kasus dugaan penyelewengan dana PIP ini terjadi saat keduanya bekerja sebagai operator Dapodik di lingkup Disdikbud Kota Sukabumi.

“Terlebih, dari kasus ini Disdik juga mendapati bahwa PIP diajukan dari hasil aspirasi antara pihak sekolah dengan DPR RI, bukan ajuan reguler di mana penerima manfaat terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial (Dinsos). Ajuan melalui proses reguler atau DTKS jarang berbuntut persoalan,” bebernya.

Adapun, jalur aspirasi ini Disdikbud sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan mengenai mekanisme yang dilakukan itu seperti apa karena itu Disdikbud mengaku kecolongan.

“Pencairan PIP diberikan langsung kepada penerima manfaat. Namun, di tahun 2019-2020 terjadi pandemi Covid-19 dan muncul larangan berkerumun. Sehingga, saat itu pencairan PIP sempat dilakukan secara kolektif dengan syarat ada surat kuasa dari penerima manfaat dan surat tugas dari sekolah. Di luar situasi Covid-19, baru pencairan PIP kembali harus dilakukan penerima manfaat. Hal itu dibuktikan dengan surat edaran,” ulasnya.

Lebih jauh, Hasan menilai kejadian ini menjadi pembelajaran dan evaluasi untuk Pemerintah Kota Sukabumi. Sehingga, pencairan PIP di tahun 2022 dan seterusnya tidak lagi ditemui persoalan karena langsung dilakukan intervensi lewat kebijakan.

Hasan juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH. Sejauh ini Hasan juga belum dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kota Sukabumi.

“Karena memang pada saat itu saya tidak bertugas di tempat. Baru jadi Kadisdik kan awal tahun 2022. Tapi memang saat saya masuk kasusnya sedang berjalan. Saya mengetahui kasus itu sejak saya masuk Disdik di tahun 2022. Sebagai warga negara yang baik, saya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan. Makanya saya memberikan keterangan dari apa yang saya alami, sesuai fakta saja. Kedatangan Irjen Kemendikbud saja saya yang terima,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *