Diduga Nikah Sesama Jenis, Pria di Cianjur Nekad Nyamar Jadi Wanita, Kepala KUA: Tidak Terdaftar

LGBT
Ilustrasi (iStockpoto)

CIANJUR – Terkait pernikahan sesama jenis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) sempat hingga menyita perhatian publik kerena sempat viral media sosial (Medsos).

Pasalnya, belum lama ini jagat maya dihebohkan berita adanya seorang pria (warga Cianjur) yang menyamar sebagai wanita, tujuannya agar bisa menikah dengan seorang pria alias pernikahan sesama jenis.

Bacaan Lainnya

Akibat pernikahan itu, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis tersebut tidak diketahui pihak KUA Naringgul, mereka menikah secara agama.

Ditegaskan Kepala KUA Naringgul, Ajah Suryana, bahwa pihaknya mendengar kejadian itu dari Kapolsek, karena konfirmasi terkait pendaftaran ke KUA Kecamatan Naringgul.

“Tidak ada kabar mereka itu daftar ke KUA kecamatan, kejadian itu tahu dari Pak Kapolsek. Informasi terkait pendaftarannya pun tidak ada,” ungkap Ajah, dikutip Radar Cianjur, Selasa (7/5/2024).

Menurut Ajah, pihaknya mengetahui hal itu, setelah viral di Medsos. Diakuinya, memang betul waktu itu ada dari pihak Polsek yang menanyakan kepada pihak KUA Naringgul.

“Iya tidak ada, atas nama yang disampaikan Pak Kapolsek yang melakukan pendaftaran ke KUA, jadi memang kita tidak mengetahui,” tandas Ajah.

Ditambahkannya, terkait permohonan nikah, pihak KUA Naringgul selalu seleftif dalam melakukan pendaftaran pernikahan, seperti melengkapi syarat-syarat yang mesti diajukan kedua belah pihak.

“Intinya kita pihak KUA pun selektif harus melengkapi berkas berkas lainnya, itu salah satunya sebagai syarat,” ucapnya.

“Makanya dengan kejadian kemarin yang sempat viral di Medsos, pria yang nyamar jadi perempuan itu kemungkin mereka menikah di luar pendaftaran KUA,” ujar Ajah, menambahkan.

Sementara itu di Bandung, salah seorang Ustad bernama Huseng, berpendapat bahwa yang dimaksud perkawinan/pernikahan yaitu suatu ikatan lahir batin, antara pria dan wanita sebagai suami isteri bertujuan membentuk rumah tangga (keluarga).

Lalu soal pernikahan sesama jenis, jika dilihat dari sisi Agama Islam secara tegas dilarang. Hal itu imbuhnya, dapat dilihat di dapam surah Al-A’raaf ayat 80-84 yang artinya:

“Dan, (iami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dilerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelumnya”.

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. Demikian petikan dari ayat tersebut, kata Huseng.(Ron/RC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *