BPKPD Kota Sukabumi: Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Baru 35.87 Persen

Ziad Panji Nurhari
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah selama bulan April 2024 mencapai Rp4 miliar lebih. Angka tersebut, tentunya sudah termasuk dengan perolehan pendapatan denda pajak.

Adapun, rincianya yakni pajak restoran sebesar Rp1,499,808,544, pajak hotel Rp378,137,821, pajak hiburan Rp118,000,257, pajak reklame Rp247,618,477. Kemudian, pajak penerangan jalan Rp1,927,881,061, pajak parkir Rp24,396,064, dan pajak air tanah mencapai Rp31,805,696.

Bacaan Lainnya

“Perolehan 7 pajak daerah selama bulan April 2024 sebesar Rp4 miliar lebih,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari didampingi Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Tatus Arafulla kepada wartawan, Selasa (7/5).

Ziad mengungkapkan, jika di gabung dengan jumlah perolehan selama periode Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp14,760,409,077 dengan rincianya, pajak hotel Rp1,950,569,020, restoran Rp5,553,557,115, pajak hiburan Rp635,128,396, pajak reklame Rp521,729,139, pajak penerangan jalan Rp5,761,170,187, pajak parkir Rp128,797,651, dan pajak air tanah Rp181,322,504.

“Alhamdulillah, kalau dilihat berdasarkan data yang ada, penerimaan pajak sementara hingga April 2024 mencapai 35.87 persen, atau Rp14 miliar lebih, dengan target yang harus dikejar hingga akhir tahun nanti mencapai Rp41 miliar lebih,” cetusnya.

Ziad menambahkan, BPKPD terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omzet WP.

Begitu juga, tambah Ziad, akan melakukan pengembangan aplikasi supaya pelayanan dan tata kelola perpajakan lebih mudah, mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran.

“Kami juga, sudah membuka chanel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA). Sehingga, dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaski pajak daerah dimana saja dan kapan saja,” bebernya.

Ia menjelaskan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga.

Dengan demikian, kata ziad, fungsi pajak sangatlah penting. “Yang jelas pajak itu nantinya juga akan kembali kemasyarakat, dalam bentuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, ziad juga berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengontrol.

Maksudnya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya, apakah sudah dibayarakan ke pemerintah atau belum.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” tukasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *