Kejari Kabupaten Sukabumi Telusuri Aset Oknum Kepsek SMP di Kabandungan, Gelapkan Dana BOS dan PIP 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan

SUKABUMI – Pasca penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, berencana akan menelusuri aset dan kekayaan milik AS yang diketahui oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, kaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021 dan penggelapan dana PIP tahun anggaran 2019 sampai 2022 itu, hasilnya penghitungan kerugian negaranya sudah keluar dari inspektorat.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hasil inspektorat sudah keluar dengan dugaan ataupun kerugian keuangan negara kurang lebih Rp580 juta,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (26/10).

Saat ini tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sambung Wawan, tengah melengkapi administrasi untuk segera melakukan pelimpahan berkas kasus tersebut kepada penuntut umum dan secepatnya akandilimpahkan berkasnyake pengadilan.

“Jadi tim penyidik sedang menelusuri kaitannya dengan aset dari tersangka. Yaitu, Kepsek SMP ini. Jadi, apakah nanti bisa menutupi kaitannya dengan keuangan negara yang ditetapkan oleh inspektorat atau tidak. Nah, ini yang sedang kita telusuri,” paparnya.

Apabila oknum Kepsek SMP tersebut, memiliki niatan baik untuk mengembalikan dari nilai keuangan negara. Maka, ia menyatakan bahwa tim penyidik dari  Kejaksaaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tidak akan melakukan penyitaan. “Namun kalau misal tidak ada niat baik, tentunya akan ditelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka itu,” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai apakah ada tersangka lain  dalam kasus penggelapan dana BOS dan PIP tersebut, Wawan menjawab. Bahwa berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, diketahui AS oknum Kepsek SMP di Kabandungan itu, merupakan pelaku tunggal.

“Sementara dari penyidik, bahwa memang AS itu pelaku tunggal. Karena dia yang mengelola dana bos tersebut dari mulai melakukan pembayaran, pembelian dan juga penatausahaan, membuat pertanggungjawaban yang sudah diberiktan ke SMP Kabandungan,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *