Soal Kasus Dana PIP, Wali Kota Sukabumi, Sekda dan Eks Kadisdikbud Buka Suara

Honorer Disdikbud Kota Sukabumi
Dua tersangka yang merupakan mantan tenaga honorer di lingkungan Disdikbud Kota Sukabumi saat digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi menahan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021.

Dua tersangka masing-masing berinisial DS dan KH, yang sebelumnya bekerja sebagai operator sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Keduanya yang sudah memakai rompi merah muda, digelandang dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (4/9/2023).

Kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun anggaran 2019-2020.

Penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750. Ada pemotongan sebesar 35 persen terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi, baik sekolah swasta maupun negeri. Penyidik Kejari Kota Sukabumi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *