Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru

Tersangka Korupsi Dana PIP Sukabumi
Kejari Kota Sukabumi saat membawa seorang tersangka untuk diamankan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Rabu (13/9).

SUKABUMI – Bola panas terkait kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020 di Kota Sukabumi, terus menggelinding.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan seorang tersangka berinisial THRS setelah ditemukan cukup alat bukti menunjukkan keterlibatan sebagai pihak yang memberikan informasi terkait PIP kepada tersangka KH dan DS.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan, tersangka THRS memiliki peran sebagai pihak yang memberikan informasi terkait PIP kepada tersangka KH dan DS serta turut menikmati potongan dana PIP sebanyak 35 persen.

“Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP,” jelas Taufik kepada wartawan, Rabu (13/9).

Tak hanya itu, lanjut Taufik, setelah terungkap tersangka THRS saat ini telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp26.000.000 kepada penyidik yang diduga berasal dari hasil pemotongan dana PIP. “Tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Sukabumi,” cetusnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Sebagai akibat dari tindakan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp716.729.750,” bebernya.

Ia menambahkan, Kejari Kota Sukabumi akan terus melakukan upaya pengungkapan fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan yang transparan. “Selain itu, hasil pemeriksaan akan terus dilakukan pendalaman untuk melihat apakah perkara ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut atau tidak,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *