Hendar Darsono Sosialisikan Perda Perlindungan Anak di Kadudampit

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono melakukan penyebaranluasan perda perlindungan anak di Kuliner Priuk Rengganis, Jalan Kadudampit No. 39 RT (14/03) Desa Kadudampit Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/04/2024).
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono melakukan penyebaranluasan perda perlindungan anak di Kuliner Priuk Rengganis, Jalan Kadudampit No. 39 RT (14/03) Desa Kadudampit Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/04/2024).

SUKABUMI — Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono melakukan penyebaranluasan perda perlindungan anak di Kuliner Priuk Rengganis, Jalan Kadudampit No. 39 RT (14/03) Desa Kadudampit Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/04/2024).

Didalam Perda perlindungan anak ini sendiri menegaskan bahwa bahwa Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Bacaan Lainnya

Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021.

Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi empat (empat) hak dasar.

“Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right). Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right). Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright),” jelasnya.

Dengan melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Hak Anak, Indonesia menyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia dari seorang anak yang setara dan akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi dan dipenuhi.

Sebagai penerus generasi bangsa, anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Oleh karena itu, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perdagangan anak, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi ekonomi ekonomi dan seksual dan anak-anak lainnya yang kurang beruntung.

Berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi tersebut, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk mendapat jaminan.

“Agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal,” katanya.

Sejatinya, seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang satu sama lainnya saling terikat dibawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya.

Bentuk perlindungan anak dalam berbagai upayanya untuk memenuhi semua hak dasar anak serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa barat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anak, melalui pemenuhan kebutuhan hak anak termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif.

“Hematnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak,”tegasnya.

Kemudian, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *