Tak Miliki Buku Nikah, 30 Pasutri di Sukabumi Ikut Isbat

Pengadilan Agama Kota Sukabumi
Sejumlah peserta saat mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Jumat (25/3).

SUKABUMI — Sebanyak 30 pasangan suami istri (Pasutri), mengikuti sidang itsbat nikah massal yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi di Kantor Pengadilan Agama (PA) setempat.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi mengatakan, terdapat 30 Pasutri yang saat ini mengikuti persidangan isbat.

Bacaan Lainnya

“Ya, saat ini kami mengistbatkan insyaallah 30 pasutri. Karena memang keterbatasan, yang rencana kita banyak tapi kita bisa memfasilitasi 30. Setelah lebaran nanti akan mengistbatkan pasangan yang pernikahannya belum tercatat,” kata Kardina kepada Radar Sukabumi, Jumat (25/3).

Lanjut Kardina, sebelum penyelenggaraan kegiatan ini Disdukcapil selalu mensosialisasikan kepada masyarakat dengan dibantu pihak kecamatan dan kelurahan agar tepat sasaran.

“Untuk bisa mencari ataupun memvalidasi masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

Tinggal dilihat setiap Kartu Keluarga (KK) karena yang belum memiliki buku nikah dituliskan nikah belum tercatat sehingga bisa diketahui mana saja sasaran dari isbat nikah ini,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan salah satu penyebabnya yakni faktor ekonomi, ketidakmampuan membayar administrasi biaya pernikahan serta karena kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri.

“Terkadang menikah memilih secara agama dulu. Padahal efek dampaknya luar biasa terhadap martabat keluarganya, istri, suami anak-anaknya apabila nikahnya itu tidak tercatat di kementerian urusan agama,” paparnya.

Kardina menegaskan, dampak bagi status perkawinan yang belum tercatat secara administrasi adalah tidak punya legalitas secara hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *