Ini Kata Kadisdik Kota Sukabumi Soal Ganti Seragam

Seragam Sekolah
Suasana kegiatan belajar mengajar di salah satu SMA Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Belakangan ini masyarakat menuai pro dan kontra terkait narasi yang menyebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024. Aturan seragam sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA akan diganti usai Lebaran 2024.

Diketahui bahwa Nadiem menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah, seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Tentunya Permendikbud tersebut menuai sorotan bagi masyarakat, khususnya bagi orang tua siswa yang merasa keberatan dengan perubahan seragam tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti salah satunya dilontarkan oleh salah satu orang tua siswa Ira (36). Ia mengaku keberatan dengan rencana peraturan seragam baru tersebut.

“Ya kalau memang beneran ada peraturan seragam baru misalnya harus beli lagi sangat-sangat keberatan, tetapi saya juga belum tahu pasti info pastinya seperti apa tetapi ya semoga itu tidak benar,” ungkap Ira kepada Radar Sukabumi, Rabu (17/4).

Ditemui terpisah, menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat membantah soal adanya isu pergantian seragam sekolah.

Dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih menggunakan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Kami masih menggunakan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, di mana secara tegas dalam aturan itu disebutkan pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera,” terang Punjul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *