“Pernikahannya belum sah secara negara. Dampak lebih jauhnya lagi untuk ahli waris, dia secara hukum pasangan yang belum tercatat. Kalau tercatat secara negara, jadi silsilah keluarganya tercatat dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang peserta isbat nikah asal warga Kampung Situawi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Yadi Suryadi (49) mengatakan, selama 30 tahun menikah belum memiliki buku nikah.
“Nikah udah 30 tahun, sekarang baru mau dapat buku nikah. Dulu kan nikah biasa, tapi waktu itu amilnya sudah meninggal,” imbuhnya.
Menurut Yadi, dirinya mendaftar sidang itsbat nikah karena membutuhkan Akta kelahiran bagi kelima anaknya.
“Pertamanya ada info dari pemerintah ada nikah gratis, saya daftar dikarenakan ada kebutuhan akte anak lahir. Kan mau daftar apa-apa harus ada akte lahir.
Sedangkan Anak sudah 5, belum punya akte semua. Jadi nggak nikah ulang, cuman sidang aja buat dapet lembar legalitas gitu,” pungkasnya. (Bam)






