“Kita akan kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, jika pelanggar tidak datang, maka kendaraan donlokir di Samsat. Batas maksimal sesuai ketentuan sidang, dua minggu setelah ETLE,” jelasnya.
Lanjut M. Yanuar Fajar, keberadaan taksi atau travel gelap tersebut berdasarkan peraturan yang ada sudah sangat jelas melanggar, pasalnya digunakan tidak sesuai peruntukan sebagai angkutan umum.
“Dalam aturan kan sudah jelas, plat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya, dan ada subsidi dari pemerintah untuk STNK badan hukum, pajaknya jadi lebih murah,” pungkasnya. (ndi/d)