Pemkab Sukabumi Berupaya Pertahankan 55 Ribu Hektar Lahan Sawah

Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri pimpin rapat Pembahasan Penyepakatan Koreksi Atas Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah.

PEMKAB SUKABUMI –Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri pimpin rapat Pembahasan Penyepakatan Koreksi Atas Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Selasa (3/3/2020).

Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi bersama bebeberapa Dinas terkait, diantaranya Dinas Pertanian, DPTR, Dinas Perizinan dan Badan Pertanahan.

Bacaan Lainnya

Rapat dilakukan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mempertahankan 55 ribu hektare lahan pertanian, salah satu caranya dengan mencegah perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan kawasan industri.

Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, rapat tersebut untuk memastikan jumlah lahan sawah yang harus diamankan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sehingga, lahan sawah tidak terus berkurang.
“Hasil kesepakatan ada 55 ribu hektare lahan sawah di Kabupaten Sukabumi yang harus diamankan,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari alih fungsi lahan sawah ke sektor industri ataupun perumahan. Selama ini, dari tahun ke tahun ada pergeseran sawah ke perumahan, perkantoran, dan pabrik. “Ini juga untuk mengikuti Perpres nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah,” ucapnya.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, menurutnya ada 64.077 hektare lahan sawah. Hal itu berdasarkan RTRW. Namun yang masuk ke dalam pola ruang sebanyak 55 ribu hektare. Sisanya akan dijadikan lahan sawah cadangan,” pungkasnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *