Bawaslu Kabupaten Sukabumi Catat, Sudah 574 orang Daftar Pengawas Kelurahan Desa

Pendaftaran PKD Kabupaten Sukabumi
Pendaftaran PKD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha menyatakan, sejak dibuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dari 18 hingga hari terakhir 21 Mei 2024 mencapai 574 orang pendaftar.

Fahmi menjelaskan pendaftaran seharusnya ditutup pada hari ini, Selasa (21/05) sampai pukul 17.00 WIB. Namun karena kebutuhan jumlah PKD masih kurang maka pendaftaran diperpanjang dari 22 sampai 24 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

“Jumlah pendaftar PKD sampai hari ini belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa. Maka kita akan melakukan perpanjangan hingga 24 Mei mendatang,” ucap Fahmi kepada radar sukabumi, Selasa (21/05).

Ia memaparkan, tugas PKD hampir sama dengan Panwascam hanya skupnya Desa/ kelurahan. Pertama mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kelurahan/desa.

“Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelaksanaan kampanye,perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya,” jelasnya.

Lalu pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS,pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.

“Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan,” paparnya.

Selain itu, sambung Fahmi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. Lalu meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang.

“Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti. Lalu, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lanjut Fahmi mereka jiga akan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan Panwaslu Kecamatan. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *