SUKABUMI – Ditengah gencarnya pihak kepolsian memberantas para pelaku penjualan anak lobster atau biasa disebut benur, baru-baru muncul aksi demonstrasi dari para nelayan di Sukabumi.
Ratusan nelayan dari wilayah Tengalbuleud, Ujunggenteng dan Cisolok Kabupaten Sukabumi ini melayangkan protes menolak PP nomor 85 PNBP atau Penerima Negara Bukan Pajak dan Peraturan Menteria (Permen) KP 17 tahun 2021 tentang kebijakan ekspor benih bening lobster atau benur.
Aksi penolakan tersebut dilakukan dengan membentang berbagai spanduk yang di dalamnya bertuliskan bentuk penolakan dari nelayan tentang peraturan itu. Mereka menilai aturan itu sangat merugikan dan menyulitkan nelayan.
Sekretaris DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, Ujang SB membenarkan aksi penolak dua aturan tersebut oleh nelayan di beberapa wilayah. Namun dirinya belum memantau seluruhnya mana saja yang melakukan aksi penolakan tersebut.
“Apa yang dilakukan nelayan hanya mengekpresikan bentuk rasa kesal dan kekecewaannya dan itu merupakan murni gerakan nelayan sekaligus bentuk support atas rencana gugatan ke MA (Mahkamah Agung),” ucapnya.