Penolak Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 itu dianggap menyebabkan penghasilan nelayan menurun. Sebab, tak diizinkan menangkap bibit benih lobter untuk diekspor.
Pun Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dinilai sangat menyulitkan nelayan karena akan memaksimalisasi potensi PNBP di bidang perikanan tangkap lewat pengutan yang harus nelayan keluarkan dengan nilai yang meningkat.
“Sepengetahuan saya apa yang mereka rasakan setelah terbitnya Permen KP no 17 dan PP no 85 berdampat kurang baik bagi penghidupan mereka,” jelasnya.
Di sisilain, dirinya berharap nelayan ketika menyampaikan ekpresinya dengan bahasa yang dapat dimengerti dan tetap dalam koridor aturan yang berlaku. “Saya berharap (aksi penolakan) tidak berlanjut,” tutupnya.(ris/d)