Polisi Menangkap Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Dalam pengakuannya kepada petugas, Niko sudah beraksi sejak awal tahun 2018. Ia mendapat pasokan pil koplo dan sabu-sabu dari Kediri. Niko mengaku nekat menjadi pengedar lantaran usahanya sablon yang dijalankannya selama ini sepi orderan.

Wilayah edarnya, bukan hanya di Kabupaten Malang saja, namun juga merambah ke wilayah Kota Malang. “Lama tidak ada garapan, sepi. Jadi saya begini,” katanya di hadapan Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Niko mengaku mengenal pengedar di Kediri dari tempat kerjanya. Sekali mengedarkan, Niko mendapat komisi Rp 100 ribu. Biasanya diakukan sistem ranjau saat mengedarkan barang.

Sementara sistem komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon. Kemudian, transfer uang dilakukan melalui rekening dan barang diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.

Akibat perbuatannya, Niko dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

(tik/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *