Polres Sukabumi Amankan 20 Tersangka Kasus Narkoba, Kebanyakan Gunakan Salam Tempel

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukam barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (23/11).

PALABUHANRATU – Selama dua pekan, puluhan batang pohon ganja serta ribuan butir obat keras terbatas dan puluhan paket Sabu diamankan jajaran Polres Sukabumi. Itu merupakan kerja dari unit Satreskrim.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, terdapat total 20 tersangka diamankan dengan 18 kasus narkotika. Baik itu tumbuhan ganja, obat keras terbatas dan sabu tersebut, dengan lokasi berbeda beda di wilayah kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Ada kurang lebih 34 batang pohon ganja disita dalam keadaan ditanam dan dirawat dengan baik,” ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (23/11).

Sementara untuk perkara narkotika lainnya, kata Maruly, sebanyak 6 kasus, obat keras 12 kasus dan dari 20 tersangka yang diamankan polisi. Kemudian, 14 tersangka masih dalam proses penyidikan di Satnarkoba dan sebanyak 6 tersangka sudah titipkan penahanannya di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita 36,04 (paket) narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan klip, narkotika jenis ganja yang tersimpan dan tumbuh dalam 34 batang pohon ganja, serta obat keras terbatas sebanyak 12.606 butir,” jelasnya.

Maruly mengatakan lagi, terhadap para tersangka polisi menerapkan Undang-Undang Pasal 114 atau Pasal 112 dan juga atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk pasal yang diterapkan kepada para pengedar obat-obatan terlarang pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 jonto pasal 145 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” beber Maruly.

Kata Maruly lagi, untuk modus operandi yang dilakukan sebagian banyak para tersangka yaitu menggunakan cara salam tempel atapun sistem tempel. Namun ada juga menggunakan trik-trik lain, yakni dengan mengelabui polisi maupun masyarakat umum.

“Jadi seperti itu mereka untuk melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang itu,” pungkas Kapolres Sukabumi.(ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *