SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menciduk seorang pria berinisial F (27) warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang karena diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya.
Terduga pelaku, diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Jalan Cikujang Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, sekira pukul sekitar pukul 00.05 WIB pada Selasa (2/4/2024) .
“Usai menggeledah rumah kontrakan yang dihuni F tersebut, kami menemukan 15.800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 9.800 butir obat jenis Tramadol, 6.000 butir obat jenis Hexymer dan satu unit telepon genggam,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Jumat (5/4).
Lanjut Wahyudi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 15.800 butir obat atau sediaan farmasi tanpa izin yang terdiri dari 9.800 butir obat jenis Tramadol, 6.000 butir obat jenis Hexymer dan satu unit telepon genggam,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Hingga saat ini, F masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. “Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” pungkasnya. (Bam)