Sabu Senilai Rp1 Miliar Diamankan Polres Sukabumi

Sabu senilai Rp1 Miliar diamankan Polres Sukabumi, hal tersebut terungkap pada saat konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Jumat (15/03/2024).
Sabu senilai Rp1 Miliar diamankan Polres Sukabumi, hal tersebut terungkap pada saat konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Jumat (15/03/2024).

SUKABUMI — Sabu senilai Rp1 Miliar diamankan Polres Sukabumi, hal tersebut terungkap pada saat konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi Jumat (15/03/2024).

Dalam rilisnya, Polres Sukabumi tidak hanya menangkap pengedar sabu tetapi ada 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT), Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Menurutnya, sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya seorang yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah.

“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Kapolres.

AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, untuk Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.”terangnya.

Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.(humas Polres Sukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *