Dirut PT BDJ Sukabumi Beberkan Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja

PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ)
Para buruh saat antri pembayaran upah di PT BDJ, di ruas Jalan Raya Panggeleseran - Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (30/04).

SUKABUMI – Dirut PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ), Jane Maureen, akhirnya angkat bicara terkait persoalan keterlambatan pembayaran upah kepada puluhan pekerja dan eks pekerjanya.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pembuatan kayu triplek atau plywood ini, telah menepati janjinya untuk membayarkan upah kepada pekerjanya di kantor perusahaan, tepatnya di ruas Jalan Raya Panggeleseran – Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (30/04).

Bacaan Lainnya

“Jadi persoalan kemarin yang sempat menguak dan sempat viral di PT BDJ ini, Alhamdulillah sekarang sudah kita tunaikan keseluruhan, bahwa apa yang pernah dipermasalahkan perihal gaji atau upah, pihak perusahaan tidak bisa ditemui itu semua adalah tidak benar sama sekali,” kata Jane kepada Radar Sukabumi pada Selasa (30/4).

“Karena di sini saya sebagai penanggungjawab, kita sangat persuasif dan yang namanya di perusahaan ini, asas kekeluargaan, di mana kalau seandainya kita ada keterlambatan upah kita selalu berembuk,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 89 pekerja dan eks pekerja PT BDJ ini, secara keseluruhan sudah mendapatkan upahnya sesuai dengan aturan.

“Kalau jumlah total karyawan di kita itu, ada sekitar 200 orang. Nah, 89 orang itu hanya sisa yang belum digaji karena bertahap, kalau jumlahnya sekitar Rp213 juta, per orangnya kurang dari Rp2 juta karena sudah dicicil. Pas kemarin kita lebaran tetap kita cicil, karena kondisi perusahaan,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku sempat kecewa saat sejumlah eks pekerjanya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, untuk menyampaikan perihal keterlambatan upah kerja.

Karena, ia selaku Dirut PT BDJ sudah melakukan musyawarah dengan para buruh, bahwa akhir bulan ini, akan diselesaikan perihal upah pekerja tersebut.

“Perlu saya klarifikasi yah, jumlahnya tidak benar soal 6 bulan pekerja belum digaji itu. Jadi, yang benar itu adalah tiga priode atau satu bulan setengah saja. Karena, gajian di perusahaan kami itu per dua minggu sekali,” paparnya.

“Sekarang ini, ada sekitar 89 pekerja dan eks pekerja yang kami bayarkan upahnya. Sudah semua selesai, di staf ini nggak ada masalah, semuanya baik-baik saja gitu loh. Karena kemarin mereka ke disnaker, saya pun pribadi terkejut,” timpalnya.

Selain itu, pihaknya juga membantah pernyataan buruh terkait dirinya yang sering kali sulit ditemui untuk melakukan musyawarah dalam hal keterlambatan pembayaran upah. “Kenapa menjadi seperti ini, sedangkan kita sangat aktif bertemu mereka.

Saya klarifikasi juga katanya, saya sulit ditemui, saya ke luar negeri itu tidak benar. Saya selalu ada karena saya tinggal di Sukabumi,” tukasnya.

Ketika disinggung mengenai salah seorang mantan buruh pabrik PT BDJ, Nurrohman (45) di Kampung Cipeundeuy, RT 03/RW 09, Desa Kebomanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya mengklaim bahwa pihak perusahaan tidak bertanggung jawab kepada dirinya yang mengalami kecelakaan kerja hingga kaki bagian kanannya harus mendapatkan tindakan medis.

Karena, terlindas forklift atau truk garpu yang berfungsi untuk mengangkat dan memindahkan kayu. Jane menjawab, bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Sebab, saat kejadian manageman perusahaan telah berupaya maksimal membawa korban untuk mendapatkan tindakan medis.

“Memang kaki Pak Nurrohman itu, dioperasi menggunakan BPJS istrinya. Karena, waktu itu Pak Nurrohman belum masuk program BPJS perusahaan kami, karena masih dalam proses. Tapi, tetap saya siaga dan ia dibawa ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi, untuk dioperasi dan itu dibiayai oleh kita,” paparnya.

“Kita tetap membiayai selama dia tidak aktif, gaji itu full di bulan keempat sesuai aturan perusahaan, bulan kelima kembali bekerja, di bulan berikutnya dia mengundurkan diri. Jadi di situ kami sangat perhatian lah, sampai ongkos dia naik grab ke rumah sakit, susternya untuk ganti perban semua kita biayai,” tandasnya.

Ia menambahkan, latar belakang perusahaan yang tengah dipimpinnya tersebut sempat mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran upah kepada pekerjanya ini, disebabkan karena kapasitas belum terpenuhi, banyak barang hasil produksi yang rusak. Sehingga, kesulitan untuk dijual.

“Ada kerugian-kerugian yang terjadi. Makanya, kita juga sempat datangkan konsultan untuk perbaikan kualitas. Kami berharap, ketika barang kita bagus, maka penjualan tidak dipermasalahkan.

Tapi, kalau barangnya harus direturn lagi, rugi, nah itu yang terjadi, fase lah ya namanya usaha, pasti ada pasang surutnya. Apalagi kami hanya perusahaan kecil, mudah-mudahan bisa membantu membuka lap kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang mantan buruh pabrik PT BDJ, Nurrohman (45) di Kampung Cipeundeuy, RT 03/RW 09, Desa Kebomanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur karena saat ia bersama buruh lainnya telah mendapatkan pembayaran upah sesuai perjanjian yang dijanjikan dari Dirut PT BDJ.

“Alhamdulillah sekarang menemukan titik terang, semua buruh mendapatkan haknya. Awalnya, buruh hanya akan dibayarkan upahnya itu 80 persen. Ternyata Alhamdulliah, sekarang faktanya pembayaran upah itu 100 persen dengan nominalnya Rp1,5 juta karena sebagian upah saya sudah dicicil dari kemarin-kemarin,” jelasnya.

Sementara untuk peristiwa kecelakaan kerja yang ia alami sewaktu dirinya bekerja di perusahaan tersebut, Nurrohman mengaku, bahwa pihak perusahaan telah memberikan pengobatan untuk penyembuhan dirinya hingga sampai 7 bulan. “Perusahaan juga telah memberikan gaji dan obat-obatan,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *