APD Sukabumi Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

Teguh Hariyanto
Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sukabumi, Teguh Hariyanto.

SUKABUMI – Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sukabumi, Teguh Hariyanto menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan perangkat negara yang harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilih.

Dosen di STAI Kharisma ini menilai dalam Pilkada selalu saja terdapat oknum oknum ASN yang melakukan tindakan melawan hukum, melanggar kode etik, dan mengarah terhadap pelanggaran pemilu ataupun hukum lainnya.

Bacaan Lainnya

“Data prilaku pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya temuan ataupun laporan kepada Bawaslu di setiap hajatan pesta demokrasi,” ujar Teguh yang juga anggota dari Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik, pada Senin (29/04/2024).

Menurutnya, prilaku tidak menjaga netralitas tersebut dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap ASN. Padahal idealnya ASN melakukan pelayan terhadap masyarakat dan menjadi panutan. “Prilaku menjaga diri agar tidak ikut serta dalam politik praktis merupakan kewajiban yang harus dijaga oleh ASN, TNI, dan POLRI,” tegas Teguh.

Pada pelaksanaan hajatan demokrasi, kata Teguh ASN adalah perangkat negara yang selalu menjagi dari bagian pengawasan, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil.

“ASN jangan dijadikan ajang suksesi kepentingan antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan hal ini penting agar pemilihan berjalan secara fairplay,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI diantaranya:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2 014 Tentang Aparatur Sipil Negara,
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3. Undang-undang pemilihan no 10 tahun 2016,
4. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan,
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara,
6. Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c. Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,
7. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15,
9. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Salah satu asasAsas Netralitas ASN.Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
10. Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014) penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *